Publikasi

Jalankan mandat UUD 1945 dan UUPA 1960

Lima puluh tahun yang lalu, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) disahkan sebagai payung hukum agraria di Indonesia dalam merombak ketidakadilan struktur agraria warisan pemerintah kolonial. UUPA 1960 adalah realisasi dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang mengamanatkan kekayaan alam dan cabang produksi yang terkait hajat hidup orang banyak, dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Hari Kelahiran UUPA No.5 Tahun 1960 ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden No. 169 Tahun 1963, mengingat masyarakat Indonesia yang agraris, maka UUPA 1960 diharapkan akan mengakhiri derita kaum tani yang secara historis terbukti tangguh melawan pemerintahan kolonial dan terbukti kongrit partisipasinya dalam Perang Revolusi Kemerdekaan Nasional Indonesia.    Oleh karena itu bagi rakyat miskin,  terutama petani gurem dan buruh tani, lahirnya UUPA 1960 merupakan tonggak yang sangat berharga untuk dilaksanakannya pembaruan agraria.

Read more: Jalankan mandat UUD 1945 dan UUPA 1960

 

Undangan Media

Kepada
Yth. Kawan-kawan Jurnalis
di tempat
Salam demokrasi

Dalam rangka menyambut Hari Tani Nasional dan Setengah Abad (50 tahun) UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) 1960, sejumlah organisasi massa petani, lsm pembela hak asasi petani, ormas buruh, ormas nelayan, dan ormas mahasiswa, membentuk kepanitiaan bersama guna memeringati hari bersejarah tersebut di mana oleh sebuah Keputusan Presiden Soekarno hari pengesahan UUPA 1960, 24 September sebagai hari tani nasional.

Dan kini setelah 50 tahun berjalan, negara belum menjalan kewajiban reforma agraria (landreform), masih terus terjadinya konflik agraria dengan kekerasan bersenjata, kemiskinan, kerawanan pangan dan kerusakan lingkungan di pedesaan, untuk itulah ormas tani dan para pelaku, pendukung dan penganjur gerakan reforma agraria, dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional akan mengisinya dengan aksi massa damai di Jakarta dan di daerah-daerah, pertemuan-pertemuan demokratik, kerja pembaruan hukum, dan lain-lain.

Itu semua dilakukan agar negara segera merealisasikan redistribusi lahan 9 juta hektar untuk para petani lewat Progam Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) dan pendayagunaan 7 juta tanah terlantar untuk diprioritaskan untuk reforma agraria dan pangan, energi, serta perumahan untuk rakyat. Juga agar negara segera mengambil langkah untuk penyelesaian konflik agraria yang berpihak kepada petani korban. Pun agar negara memenuhi akses petani kepada benih, air, pupuk, tehknologi, dan jaminan sosial penduduk desa. Negara juga harus menyusun Undang-Undang Perlindugan Hak Asasi Petani.

Dalam rangka mensosialisasikan agenda peringatan Hari Tani Nasional ini sekaligus forum silahturahmi dengan kawan-kawan jurnalis, maka dengan ini kami (SPI, API, WAMTI, IHCS, KPA, WALHI, SBI, KAU, FPPI, dan kawan-kawan yang lain) memohon kehadirannya pada:

Hari : Rabu, 01 September 2010
Pukul : 16. 30. WIB
Tempat : Sekretariat Serikat Petani Indonesia, Jl. Mampang Prapatan XIV Jakarta Selatan

Demikian surat undangan dari kami, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, 01 September 2010

 

Hormat Kami

 

Gunawan
Sekretaris Jenderal Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)/
Panitia Pengarah (SC) Pantia Peringatan Hari Tani Nasional

 

   

Koalisi Tolak HP3: Segera Putuskan dan Cabut HP3 untuk Memerdekakan Nelayan

Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail

[siaran pers]

Jakarta, 9 Agustus 2010. Koalisi Tolak HP3 memberi dukungan kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera membatalkan Pasal-pasal tekait Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang termaktub di dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. 

Sebelumnya, Koalisi Tolak HP3 yang terdiri dari 27 perwakilan nelayan dan sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan Perkara No. 3/PUU-VIII/2010. 

Saat ini, telah tersedia 35 Peraturan Daerah terkait HP3 di wilayah pesisir Indonesia. Pada wilayah inilah ditemukan banyak pelanggaran terhadap hak asasi nelayan dan hak masyarakat adat serta perusakan lingkungan hidup. Di sisi lain, inisiatif untuk melahirkan Perda serupa di sejumlah daerah terus mengemuka. Di Semarang, misalnya, meski penolakan dari nelayan dan masyarakat pesisir memuncak, namun DPRD Kota Semarang bersikukuh untuk menjalankan agenda privatisasi wilayah pesisir Semarang untuk proyek reklamasi dan pariwisata.

Read more: Koalisi Tolak HP3: Segera Putuskan dan Cabut HP3 untuk Memerdekakan Nelayan

 

Draft Permentan tentang Pedoman Perizinan dan Usaha Budidaya Tanaman adalah Wujud Memanjakan Pengusaha, Mendiskriminasikan Petani

Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail

Sikap Desa menolaj Permentan

Pernyataan Sikap Koalisi Anti Diskriminasi Terhadap Petani (Sikap Tani)

Krisis pangan dunia dan masih banyaknya kasus kerawanan pangan, serta kasus Balita gizi buruk Indonesia, seharusnya tidak disikapi dengan menjadikan pangan sebagai komoditas dengan negara semakin memperluas kesempatan modal untuk mencari laba tertinggi dan akumulasi modal di pertanian pangan.

Krisis pangan semestinya menjadi pelajaran bahwa telah terjadi penghancuran produktifitas petani, peminggiran perempuan dari sektor pertanian, distribusi pangan yang tidak adil dan konsumsi pangan yang timpang. Oleh karenannya, negara seharusnya lebih mengedapankan pada pembelaan hak-hak petani dan pembaruan agraria sejati yang menjamin akses dan kontrol petani baik perempuan maupun laki-laki atas sumberdaya agraria, serta didukung industri dan perdagangan yang mendukung pertanian. Bukan malah sebaliknya, menyingkirkan petani dari pertanian dan mengedepankan peranan dunia usaha, ini adalah praktik diskriminasi. Tindakan negara seperti ini bukanlah barang baru, tetapi merupakan warisan dari masa Orde Baru yang dilegalkan melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

Read more: Draft Permentan tentang Pedoman Perizinan dan Usaha Budidaya Tanaman adalah Wujud Memanjakan Pengusaha, Mendiskriminasikan Petani