Berita

LSM Minta MK Segera Putuskan HP3

Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail

KOALISI Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) memberi dukungan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera membatalkan pasal-pasal terkait HP3 yang termaktub di dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Sebelumnya, Koalisi HP3 yang terdiri dari 27 perwakilan nelayan dan sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan Perkara No. 3/PUU-VIII/2010. "Kami berharap Mahkamah Konstitusi segera mengabulkan gugatan ini," kata Direktur Eksekutif PK2PM, Muhammad Karim dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/8). "HP3 menimbulkan aktivitas lain yang berdampak negatif, seperti terancamnya lahan mangrove. Selain itu akan menyempitkan perairan Indonesia."

Saat ini ada sekitar 35 Peraturan Daerah (Perda) terkait HP3 di wilayah pesisir Indonesia. Pada wilayah inilah ditemukan banyak pelanggaran terhadap hak asasi nelayan dan masyarakat adat serta perusakan lingkungan hidup. Inisiatif untuk melahirkan Perda serupa di daerah terus mengemuka. Semarang, contohnya, adalah salah satu kota yang menjadwalkan agenda privatisasi wilayah pesisirnya sebagai proyek reklamasi dan pariwisata. Meski mendapatkan tentangan dari para nelayan dan masyarakat pesisir, namun DPRD Kota Semarang tetap kukuh dengan agendanya.

Read more: LSM Minta MK Segera Putuskan HP3

 

Kita Lupa bahwa Kita Pernah Merdeka

Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail

 

Peringatan 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan bangsa ini lepas dari belenggu penjajah, selalu diperingati oleh rakyat kecil dengan suka cita. Di kampung-kampung, di gang-gang perumahan sederhana, banyak perlombaan diadakan, dari olah raga hingga makan kerupuk.

Malam tirakatan juga tak pernah dilewatkan. Masyarakat melakukan itu tanpa disokong oleh negara, tetapi menyelenggarakannya secara mandiri, meski harga-harga membubung tinggi, bayaran sekolah mahal, mereka seperti tak pernah mengeluh.

Daya tahan rakyat terhadap penderitaan sungguh digdaya. “Makanya, kalau mau memaknai 17 Agustus, sesungguhnya mesti dimaknai dari sisi pejabat negara ini. Rakyat sudah melakukan bagiannya, apa yang dilakukan pemerintah?” kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah mada (UGM), Hifdzil Alim, di Yogyakarta, pekan lalu.

Read more: Kita Lupa bahwa Kita Pernah Merdeka

 

Swasembada Gula Butuh Tambahan 350 Ribu Hektare

Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail

Jakarta,  8/9 (SIGAP) - Menteri Pertanian Suswono memperkirakan, Indonesia membutuhkan tambahan 350 ribu hektare lahan untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri tanpa perlu melakukan impor agar bisa mencapai tahap swasembada gula.

"Kita membutuhkan tambahan 350 ribu hektare lahan supaya bisa swasembada gula," kata Mentan Pertanian Suswono saat melakukan kunjungan kerja di Palembang, Sumatera Selatan, Ahad.

Untuk itu, ujar Mentan, pemerintah telah melakukan sensus lahan dan diperkirakan terdapat sekitar 7,3 juta hektare lahan yang dinilai terlantar.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, diperkirakan sekitar 2 juta hektare dapat diperuntukkan bagi perkembangan sektor pertanian termasuk untuk pertambahan lahan gula tersebut.

Berdasarkan catatan kementerian pertanian, ketersediaan gula tahun 2010 yang berasal dari stok awal tahun, produksi gula kristal putih, gula rafinasi, dan gula impor, diperkirakan mencapai 6,24 juta ton. 

Read more: Swasembada Gula Butuh Tambahan 350 Ribu Hektare

   

Wadahi Kriminalisasi, UU Perkebunan Dibawa ke Mahkamah Konstitusi

Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail

Lebih banyak mudarat ketimbang manfaat bagi pemenuhan hak asasi masyarakat

Sulit menutup mata, kekerasan gampang meletup antara penduduk dengan pengusaha perkebunan. Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nurcholis ketika dihubungi, Jumat (06/8) menyebutkan Komnas menerima banyak pengaduan tentang dugaan pelanggaran HAM terkait konflik lahan dari seluruh provinsi. “Terjadi sejak Orde Baru yang tidak terselesaikan hingga kini. Lalu ditambah maraknya penggusuran, diantaranya pembukaan lahan perkebunan baru semasa reformasi,” ujarnya.

Mengutip siaran pers Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHSC), pertengahan Juli 2010, tindakan pelanggaran HAM terhadap petani dalam sengketa pertanahan cukup tinggi. IHSC, melalui siaran pers yang diteken Sekretaris Jenderal LSM itu, Gunawan, menguraikan dari 4.000 kasus pelanggaran HAM yang diterima Komnas HAM sejak 2009, sebanyak 62 persen atau 3.000 di antaranya terjadi pada konflik agraria dan lingkungan hidup. “Beberapa aktivis petani ada yang dibunuh,” sebut Gunawan.

Read more: Wadahi Kriminalisasi, UU Perkebunan Dibawa ke Mahkamah Konstitusi

 

Ormas Petani se-Jawa Timur Tuntut Redistribusi Tanah

Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail

 

Sebanyak 19 organisasi massa tani dan lembaga swadaya masyarakat pembela petani se-Jawa Timur mengeluarkan pernyataan sikap bersama. Mereka menuntut pengembalian tanah dan mengecam tindak kriminalisasi kepada petani. Sekretaris Jenderal Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHSC) Gunawan mengatakan tindak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap petani dalam sengketa pertanahan cukup tinggi.

Dari 4.000 kasus pelanggaran HAM yang diterima Komnas HAM sejak 2009, sebanyak 62 persen atau 3.000 di antaranya terjadi pada konflik agraria dan lingkungan hidup. “Beberapa aktivis petani ada yang dibunuh,” kata Gunawan kepada Tempo dalam siaran persnya di Sekretariat LSM Alha-Raka Jalan Kapten Tendean Kediri, Kamis (15/7).

Read more: Ormas Petani se-Jawa Timur Tuntut Redistribusi Tanah