LSM Minta MK Segera Putuskan HP3
KOALISI Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) memberi dukungan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera membatalkan pasal-pasal terkait HP3 yang termaktub di dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Sebelumnya, Koalisi HP3 yang terdiri dari 27 perwakilan nelayan dan sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan Perkara No. 3/PUU-VIII/2010. "Kami berharap Mahkamah Konstitusi segera mengabulkan gugatan ini," kata Direktur Eksekutif PK2PM, Muhammad Karim dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/8). "HP3 menimbulkan aktivitas lain yang berdampak negatif, seperti terancamnya lahan mangrove. Selain itu akan menyempitkan perairan Indonesia."
Saat ini ada sekitar 35 Peraturan Daerah (Perda) terkait HP3 di wilayah pesisir Indonesia. Pada wilayah inilah ditemukan banyak pelanggaran terhadap hak asasi nelayan dan masyarakat adat serta perusakan lingkungan hidup. Inisiatif untuk melahirkan Perda serupa di daerah terus mengemuka. Semarang, contohnya, adalah salah satu kota yang menjadwalkan agenda privatisasi wilayah pesisirnya sebagai proyek reklamasi dan pariwisata. Meski mendapatkan tentangan dari para nelayan dan masyarakat pesisir, namun DPRD Kota Semarang tetap kukuh dengan agendanya.
Berita





