Ormas Petani se-Jawa Timur Tuntut Redistribusi Tanah
Sebanyak 19 organisasi massa tani dan lembaga swadaya masyarakat pembela petani se-Jawa Timur mengeluarkan pernyataan sikap bersama. Mereka menuntut pengembalian tanah dan mengecam tindak kriminalisasi kepada petani. Sekretaris Jenderal Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHSC) Gunawan mengatakan tindak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap petani dalam sengketa pertanahan cukup tinggi.
Dari 4.000 kasus pelanggaran HAM yang diterima Komnas HAM sejak 2009, sebanyak 62 persen atau 3.000 di antaranya terjadi pada konflik agraria dan lingkungan hidup. “Beberapa aktivis petani ada yang dibunuh,” kata Gunawan kepada Tempo dalam siaran persnya di Sekretariat LSM Alha-Raka Jalan Kapten Tendean Kediri, Kamis (15/7).
Tingginya sengketa ini pertanahan ini, menurut Gunawan, bersumber pada kebijakan kolonial dan pemerintah Orde Baru yang tidak memihak kepada rakyat. Di antaranya adalah lahirnya UU Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU Nomor 41 tahun 1999 yang tidak memberikan hak pengelolaan lahan kepada petani. Kedua produk hukum itu bahkan kerap dijadikan tameng perusahaan swasta dan pemerintah untuk memenjarakan petani.
Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat konflik pertanahan sejak 1970 hingga 2001 telah terjadi di 2.834 desa/kelurahan di 286 wilayah kota dan kabupaten. Luas lahan yang disengketakan dalam kurun waktu tersebut mencapai 10,9 juta hektar tanah dengan jumlah korban sebesar 1,2 juta kepala keluarga. “Kami juga mencatat 6.400 kasus pertanahan yang terjadi di negeri ini,” kata Gunawan.
Pernyataan bersama ormas dan LSM petani ini juga mendesak redistribusi tanah kepada petani gurem dan buruh tani. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, tanah dalam keadaan terlantar itu akan diambil alih dan diperuntukkan masyarakat.
Jumlah tanah terlantar menurut data Badan Pertanahan Nasional cukup banyak. Tercatat lebih dari tujuh juta tanah diketahui tidak dipergunakan sesuai peruntukannya oleh pemegang hak. “Tanah itulah yang harus diberikan kepada masyarakat sekitar,” kata Gunawan.
Sekretaris Alha-Raka Kediri Munasir Huda mengatakan perusahaan perkebunan dan pemerintah masih menggunakan pola represif untuk menyelesaikan sengketa pertanahan. Tak jarang mereka menggunakan alat negara seperti Kepolisian untuk menangkap dan mengintimidasi petani. “Sudah banyak warga Kediri yang ditangkap polisi dalam sengketa lahan perkebunan di lereng Gunung Kelud,” katanya.
Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/07/15/brk,20100715-263825,id.html





