Utang BLBI Ciptakan Ketidakadilan

Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail

Pengelolaan Anggaran , Para Pengemplang Menciptakan Ketidakadilan

JAKARTA — Beban obligasi reka pitulasi perbankan dalam anggaran pemerintah telah menciptakan ketidakadilan. Beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak memedulikan kewajibannya untuk membayar utang.

Akibatnya, saat ini rakyat kecil terkena dampak berantai, terbebani kenaikan tarif dasar listrik dan bahan bakar minyak, menyusul pemangkasan subsidi. Per Maret 2009, utang pemerintah mencapai 1.600 triliun rupiah yang terdiri atas utang dalam surat berharga negara (termasuk obligasi rekapitalisasi) sebesar 968 triliun rupiah dan 732 triliun rupiah sisanya berupa utang luar negeri. Sedangkan surat utang eks BLBI kepada BI sebesar 129 triliun rupiah akan jatuh tempo pada 2033. Sampai kini, masih banyak kendala yang dihadapi untuk penyelesaian seluruh kewajiban obligor BLBI.

Menurut ekonom dari Universitas Sumatera Utara (USU) John Tafbu Ritonga, seandainya kewajiban obligor BLBI terpenuhi, kemungkinan besar subsidi untuk TDL dan BBM, tidak akan terpengaruh. “Namun, karena mereka mengemplang utang dan lari dari tanggung jawab, akibatnya rakyat kecil yang terkena dampaknya,” kata John yang juga Dekan FE USU, saat dihubungi Rabu (14/7).

Dia menambahkan sebaiknya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera membentuk tim untuk memburu pengemplang BLBI agar kualitas anggaran menjadi terukur dan tidak menciptakan masalah besar di kemudian hari.

“Beban BLBI jangan diperpanjang waktunya atau dikonversi dengan instrumen lainnya, karena masalahnya akan tetap sama di kemudian hari,” papar John. Sementara itu, pengamat energi ReforMiner Institute Komaidi mengatakan kebijakan pemerintah terkadang seperti pisau.

Bagi masyarakat atas, pemerintah memberikan berbagai insentif, fasilitas, dan keringanan. Salah satunya adalah menanggung kewajiban para obligor obligasi rekapitalisasi sekitar 80 triliun rupiah setiap tahunnya. Sedangkan bagi masyarakat bawah, tambah Komaidi, pemerintah sering kali menambah beban ekonomi dengan menaikkan harga kebutuhan pokok, seperti TDL atau bahan bakar minyak (BBM). “Oleh karena itu, kebijakan kenaikan TDL tidak adil. Masyarakat bawah selalu menjadi korban atas kurangnya kapasitas pemerintah dalam mengelola negara,” tegas dia.

Sekretaris Jenderal Indonesian Human Rights Committee (IHCS), Gunawan, menyatakan negara telah melanggar konvensi internasional hak ekonomi, sosial, dan budaya karena menciptakan ketidakadilan dengan membiarkan orang-orang seperti para obligor BLBI lepas dari tanggung jawabnya. Tidak Adil Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ibrahim Fahmi Badoh, menilai tindakan para pengemplang BLBI jelas menciptakan ketidakadilan.

Sebab membebani rakyat untuk terus membayari utang bunga rekap BLBI yang mencapai 80 triliun per tahun. Sementara rakyat sebagai pembayar pajak kehidupannya kian tercekik dengan dipangkasnya berbagai macam subsidi serta dihadapkan pada makin naiknya harga sembako dan tarif listrik.

“Jelas tak adil, sementara rakyat mesti rajin dan wajib membayar pajak, sedangkan uang pajak itu sebagian diperuntukkan membayar utang rekap BLBI yang disebabkan para obligor nakal itu. Tapi di sisi lain, subsidi rakyat terus dipangkas, sebab anggaran negara memang terbatas. Obligor nakal itu jelas membebani fiskal atau APBN,” tukasnya.

Sekretaris Jenderal Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2- KKN) Eko Haryanto juga menduga kebijakan menaikkan TDL dan pengurangan subsidi BBM merupakan dampak berantai dari beban anggaran untuk menalangi bunga obligasi rekapitulasi BLBI.

Ada dugaan, kata Eko, subsidi dipangkas karena pemerintah harus membayar beban utang, yang salah satunya adalah membayar obligasi rekap BLBI yang jumlahnya mencapai 80 triliun rupiah. Dijelaskannya, seharusnya kepada para pengemplang BLBI itu harus diberikan sanksi tegas. Pasalnya, selama ini, penuntasan kasus penyalahgunaan BLBI itu tidak pernah jelas.

“Kalau memang pelanggaran pidananya diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya KPK menjelaskan progress report atas kasus tersebut. Dengan begitu, masyarakat menjadi tahu dan mengerti sampai sejauh mana penanganan kasus tersebut,” ujar Eko.

Sumber: http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=57292

[ Back ]