10 Juta Hektare Lahan Masih diperebutkan
Kediri - Seluas 10,89 juta hektare lahan di Indonesia hingga saat ini statusnya masih diperebutkan, sehingga belum jelas kepemilikanya.
"Luas lahan itu kami data mulai tahun 1970-2001, yang terekam dalam 6.400 kasus di seluruh Indonesia," kata Sekretaris Jenderal "Indonesian Human Rights Committee for Social Justice", Gunawan, Kamis. Hal itu dikatakannya ketika ditemui dalam kegiatan pelatihan paralegal untuk perjuangan kaum tani di kantor lembaga swadaya masyarakat (LSM) Al Haraka Kediri, Jawa Timur.
Ia mengungkapkan, kasus sengketa lahan tersebut dari berbagai sektor, antara lain pertambangan, kehutanan, perkebunan, infrastruktur, industri, kelautan, pertanian, pesisir, trasmigrasi, hingga sumber daya alam. Namun, dari berbagai kasus tersebut, yang paling mendominasi ada dua, yaitu perkebunan dan kehutanan.
Ia menyebut, dari luas lahan hingga 10,89 juta hektare tersebut, tersebar di 289 kabupaten/kota, dengan jumlah korban yang rata-rata warga, mencapai 1,29 juta kepala keluarga. Pihaknya menyayangkan, hingga saat ini pemerintah belum mengambil kebijakan secara tegas tentang masalah sengketa lahan. Terlebih, secara peraturan, tentunya masyarakat yang sangat dirugikan, terutama untuk masalah kehutanan dan perkebunan. Praktik untuk merealisasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, masih belum secara maksimal dilakukan.
Padahal, kata dia, untuk merealisasikan peraturan tersebut, Presiden telah mengeluarkan aturan Nomor 10 Tahun 2006 kepada BPN yang memberikan mandat untuk menyelenggarakan "reforma agraria" dan penyelesaikan konflik pertanahan yang ditindaklanjuti lewat program pembaruan agraria nasional tahun 2005.
"Di lapangan agrarian kini, baik nasional maupun Jawa Timur, konflik pertanahan dan kekerasan masih berlangsung. Masih marak terjadi alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian, kemiskinan di pedesaan dan kerusakan lingkungan berdampak langsung pada ketidaksuburan tanah dan bencana alam," katanya.
Karena hingga kini masih belum ada upaya serius untuk menangani masalah sengketa lahan yang rata-rata terjadi sejak dulu, pihaknya akan membentuk satuan tugas (satgas) dan tim pencari fakta untuk penyelesaian konflik agraria tersebut.
"Tim ini tugasnya untuk mencari fakta di lapangan. Selain berupaya menyelesaikan konflik, juga mencegah agar tidak terjadi penyusutan lahan yang saat ini jumlahnya sekitar 7 juta hektare di seluruh Indonesia," katanya menggungkapkan.
Tim ini, kata dia, merupakan gabungan beberapa organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat di Indonesia, salah satunya IHCS. Tim ini segera bertindak dengan menghimpun berbagai data baik seperti dari BPN. Data-data tersebut akan dicocokkan dengan data yang sudah dihimpun lebih dahulu lembaga-lembaga tersebut, sebagai bahan evaluasi.
Selain akan membentuk satuan tugas dan tim pencari fakta masalah agaria, pihaknya juga menuntut agar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan dicabut.
Selama ini, Undang-Undang itu sering digunakan sebagai upaya untuk melakukan kriminalisasi perjuangan rakyat untuk mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan. "Undang-Undang ini sering digunakan sebagai pemilik modal untuk mengkriminalkan para petani dan warga yang memperjuangkan hak-haknya. Untuk itu, aturan ini harus dicabut," kata Gunawan menegaskan.
Sumber: http://antarajatim.com/lihat/berita/37810/10-juta-hektare-lahan-masih-diperebutkan





