Ada Gugat Intervensi dalam Gugatan Suku Amungme

Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail

 

Saling mengklaim sebagai pihak yang berhak. Dianggap sebagai upaya memecah belah perlawanan hukum warga.

Perjalanan Titus Natkime melawan kelompok usaha Freeport mungkin masih panjang dan berliku. Selain membutuhkan waktu berbulan-bulan ke depan, Titus masih harus berhadapan dengan pihak ketiga yang tak setuju gugatan tersebut diajukan Titus. Ketika sidang gugatan Titus digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/6) kemarin, muncul pihak ketiga yang mengajukan gugat intervensi.

Adalah Indonesian Human Rights Committee (IHCS) yang mendaftarkan gugatan intervensi itu. Lembaga swadaya masyarakat ini mengatasnamakan kepentingan warga desa Banti, Kabupaten Mimika, Papua. Selain kehadiran pihak ketiga, sidang juga ditunda hingga tiga bulan ke depan. Majelis hakim dipimpin Artha Theresia menunda sidang untuk memastikan semua tergugat hadir, termasuk induk perusahaan Freeport di Amerika Serikat.

Gunawan, Sekretaris Jenderal IHCS, menegaskan warga yang diwakili lembaganya tidak setuju atas gugatan Titus. Sebab, Titus hanya membawa kepentingan suku Natkime ketika menggugat Freepot Indonesia dan induk usahanya. Masyarakat Amungme, kata Gunawan, bukan hanya marga Natkime. Masih ada marga lain yang juga mendiami tanah ulayat Amungme. “Diantaranya Bugaleng, Beanal, Magal, Wamang, Kelanangame, Onawame, Jamang, Eanam, Omabak, Jangkup, Abgau,” ujarnya.

Gunawan menganggap Titus tak mewakili kepentingan dirinya sendiri dalam gugatan, melainkan membawa-bawa kepentingan masyarakat Amungme. Di mata Gunawan, Titus tak memiliki kapasitas hukum untuk memperjuangkan wilayah tanah yang menjadi hak ulayat suku Amungme yang meliputi Gunung Grassberg, dimana Freeport punya usaha pertambangan.

Selain itu masyarakat suku Amungme memiliki cara pandang berbeda dengan Titus. Menurut Gunawan, suku Amungme penggunaan hak ulayat berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara McMoran Copper&Gold Inc dengan Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa). Sedangkan Titus memandang penggunaan hak ulayat berdasarkan Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia pada 7 April 1967 dan diperbaharui pada 30 Desember 1991. Jadi, ada perbedaan antara gugatan yang diperjuangkan Titus dengan kepentingan suku Amungme.

Gunawan menilai Titus Natkime mengabaikan Mou tahun 2000.  Pasal 5 dalam MoU tersebut menyatakan PTFI berkewajiban mengakui dan menghargai hak adat dan hak ulayat  masyarakat suku Amungme dan Kamoro. Bahkan berusaha untuk menyelesaikan kesepakatan rekognisi tambahan secara sukarela. Gugatan yang diajukan Titus, menurut Gunawan secara keseluruhan meniadakan MoU antara PTFI dengan masyarakat Amungme. Sedangkan masyarakat Amungme memperjuangkan tidak dipenuhinya kewajiban hukum PTFI terhadap masyarakat Amungme.

Masih menurut Gunawan, gugatan Titus bisa mengganggu kinerja Komnas HAM, bahkan menimbulkan gangguan bagi perjuangan dan persatuan suku Amungme. Komnas HAM telah merespon pelaporan dan melakukan pemantauan di Timika, Tembagapura, dan desa Banti. Hasil laporan tersebut akan ditindaklanjuti Komnas HAM melalui mediasi antara masyarakat Amungme dengan PTFI. “Gugatan Titus Natkime akan mengganggu proses mediasi dan memberikan gambaran seakan-akan antar marga suku Amungme berjalan sendiri-sendiri dalam perjuangannya,” ujarnya.

Dalam materi gugat intervensinya, IHCS berpendapat Titus  tidak jujur karena tidak mendapat surat kuasa khusus dari anggota kelompok sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Perwakilan Kelompok. “Bahwa sehubungan dengan itu, suku Amungme  mempertanyakan kejujuran dan kesungguhan dari Titus Natkime. Mengingat bahwa sampai dengan diajukan  gugatan intervensi ini belum ada atau tidak pernah ada suatu pemberitahuan ajakan sosialisasi dari Titus Natkime kepada seluruh masyarakat Amungme,” ujarnya.

Kuasa hukum Titus, Johnson Panjaitan, menuding gugatan intervensi tersebut membuktikan ada pihak ketiga yang hendak memecah belah masyarakat Amungme. Gugatan intervensi itu dinilai aneh karena seyogianya masyarakat Amungme mendukung perjuangan Titus melalui pengadilan. “Kalau mereka juga kena harusnya mendukung bukan malah intervensi, apalagi intervensinya ditujukan pada kita itu sesuatu yang aneh menurut saya. Jadi jangan karena kepentingan kelompok tertentu menyebabkan masyarakat terpecah,” katanya.

Perihal tudingan tidak memiliki kapasitas, menurut Jhonson tidak berdasar. Pasalnya, yang dipersoalkan IHCS adalah legal standing, bukan substansi. Freeport, ujar Jhonson tidak pernah mengumumkan Titus tak memiliki kapasitas. “Harusnya kita bersatu melawan Freeport bukan melawan saudaranya sendiri,” ujarnya. [Rfq]

Sumber: http://hukumonline.com/berita/baca/lt4c2195844d9f1/ada-gugat-intervensi-dalam-gugatan-suku-amungme

 

[ Back ]