Suku Amungme Ajukan Gugatan Intervensi
HRmedia, Jakarta - Perwakilan warga suku Amungme dan Komoro mengajukan gugatan intervensi atas gugatan Titus Natkime (bekas karyawan PT Freeport) terhadap PT Freeport Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suku Amungme dan Komoro menilai Titus hanya mewakili marga Natkime dan tidak mewakili seluruh marga kedua suku tersebut. Dalam suku Amungme juga terdapat marga Bugaleng, Beanal, Magal, Wamang, Kelanangame, Onawame, Jamang, Eanam, Omabak, Jangkup, dan Abgau.
Mesakh Bukaleng, perwakilan suku Amungme, menilai Titus tidak memiliki kapasitas memperjuangkan tanah yang menjadi hak ulayat seluruh warga Amungme. “Titus koordinasi atau tidak, kami belum tahu. Dapat surat dari adat atau tidak, saya belum tahu. Saya datang atas kuasa dari adat,” kata Mesakh Bukaleng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/6).
Titus menggugat penguasaan hak ulayat suku Amungme oleh Mc Moran Copper & Gold Inc, berdasarkan kontrak karya dengan pemerintah 7 April 1967 dan diperbarui pada 30 Desember 1991. Sedangkan gugatan suku Amungme berdasarkan perjanjian Mc Moran Copper & Gold Inc dengan Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa).
Dalam MoU tahun 2000 dinyatakan PT Freeport Indonesia wajib mengakui dan menghargai hak adat serta hak ulayat masyarakat suku Amungme dan Komoro dan berusaha menyelesaikan kesepakatan rekognisi tambahan secara sukarela (dana perwalian).
“Freeport mulai ambil tambang. Dia tidak melihat masyarakat. Kenapa kita punya daerah kok hancur? Kenapa Amungme dan Komoro tidak dapat dana 1 persen?” ujar Mesakh. (E4)
Sumber: http://www.vhrmedia.com/Suku-Amungme-Ajukan-Gugatan-Intervensi-berita4684.html





