Sidang Perdana Gugatan Freeport Disambut Intervensi
INILAH.COM, Jakarta - PT Freeport McMorran Indonesia kembali digugat masyarakat adat dari Suku Amungme, Tembagapura, Papua. Perusahaan Tambang tersebut digugat membayar ganti rugi sebesar 30 miliar dollar AS. "Kami daftar gugatan tanggal 8 Maret 2010. Hari ini baru mau sidang perdana," ujar anak Kepala Suku Amungme, Titus Natkime, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/6).
Menurut Titus, hanya masyarakat adat suku Amungmei yang terkena dampak eksplorasi pertambangan oleh Freeport di Tembagapura. Sejak 1967 PT Freeport masuk ke Tembagapura, lanjutnya, sampai sekarang belum pernah membayar ganti rugi tanah ulayat. Padahal menurut UU No 11/ 1967 pada pasal 25, 26, dan 27, disebutkan setiap kuasa pertambangan harus memberikan ganti rugi ke pemilik tanah.
"Itu yang belum PT Freeport bayar. Sekarang kita menuntut ganti rugi tersebut," tegasnya. Selain itu, Titus pun mengatakan PT Freeport beralasan mereka sudah membuat fasilitas dimana-mana. Bahkan Freeport menawarkan 1 persen ke masyarakat, namun uangnya dipegang oleh mereka dan untuk kepentingan mereka pribadi beserta kroni-kroninya.
"Yang nikmat Freeport dan pemerintah. Sementara masyarakat hanya menderita di atas kekayaan sendiri. Sekarang kita menuntut keadilan," serunya.
Namun, sidang perdana ini digugat intervensi oleh Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) yang bertindak atas kepentingan Suku Amungme. Menurut mereka, Titus Natkime tidak memiliki kapasitas untuk mewakili kepentingan seluruh Suku Amungme.
Suku Amungme bahkan mengatakan, Titus Natkime tidak jujur kepada masyarakat Amungme. Sampai diajukannya gugatan intervensi ini, tidak pernah ada pemberitahuan, ajakan maupun sosialisasi dari Titus Natkime kepada seluruh masyarakat Amungme.
IHCS dan Suku Amungme memohon PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Titus Natkime tidak memiliki kapasitas hukum untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan seluruh masyarakat Suku Amungme. [tia/jib]
Sumber: http://inilah.com/news/read/politik/2010/06/22/616921/sidang-perdana-gugatan-freeport-disambut-intervensi/





