Sidang Perdana Gugatan Masyarakat Amungme Papua Digugat Intervensi
Jakarta - Masyarakat adat dari Suku Amungme, Tembagapura, Papua kembali menggugat PT Freeport McMorran Indonesia untuk membayar ganti rugi US$ 30 miliar. Hari ini sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Kami daftar gugatan tanggal 8 Maret 2010. Hari ini baru mau sidang perdana," ujar anak Kepala Suku Amungme, Titus Natkime, kepada wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2010).
Titus menjelaskan, hanya masyarakat adat Suku Amungme yang terkena dampak eksplorasi pertambangan oleh Freeport di Tembagapura. Dikatakan dia, sejak tahun 1967 PT Freeport masuk ke Tembagapura sampai sekarang belum pernah membayar ganti rugi tanah ulayat. Padahal menurut UU No 11 Tahun 1967 pada Pasal 25, 26, dan 27 disebutkan setiap kuasa pertambangan ganti rugi ke pemilik tanah.
"Itu yang belum PT Freeport bayar. Sekarang kita tuntut ganti rugi tersebut," tuturnya. Selama ini, kata Titus, Freeport beralasan mereka sudah membuat fasilitas di mana-mana. Bahkan Freeport menawarkan 1 persen dari labanya ke masyarakat tapi uangnya dipegang oleh mereka dan untuk kepentingan mereka pribadi dan kroni-kroninya.
"Yang nikmat Freeport dan pemerintah. Sementara masyarakat hanya menderita di atas kekayaan sendiri. Sekarang kita menuntut keadilan," tegasnya.
Namun, sidang perdana ini digugat intervensi oleh Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) yang bertindak atas kepentingan Suku Amungme. Menurut mereka, Titus Natkime tidak memiliki kapasitas untuk mewakili kepentingan seluruh Suku Amungme. Suku Amungme bahkan mengatakan, Titus Natkime tidak jujur kepada masyarakat Amungme. Sampai diajukannya gugatan intervensi ini, tidak pernah ada pemberitahuan, ajakan maupun sosialisasi dari Titus Natkime kepada seluruh masyarakat Amungme.
IHCS dan Suku Amungme memohon PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Titus Natkime tidak memiliki kapasitas hukum untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan seluruh masyarakat Suku Amungme.
Sumber: http://www.detiknews.com/read/2010/06/22/134309/1383744/10/sidang-perdana-gugatan-masyarakat-amungme-papua-digugat-intervensi





