Suku Amungme Ajukan Gugatan

Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail

YOGYAKARTA – Suku Amungme akan mengajukan gugatan intervensi atas gugatan yang dilakukan Titus Natkime terhadap PT Freeport Indonesia (PT FI) Company, MC Moran Copper & Gold Inc, Pemerintah Indonesia Cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Indocoper Investama, Gubernur Papua, dan Bupati Mimika.

Gugatan intervensi tersebut akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/6), bersamaan dengan sidang pertama gugatan Titus Natkime. Demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, yang bertindak untuk dan atas kepentingan hukum suku Amungme yang terdiri atas perwakilan Desa Banti (Waa), Arwanop, Tsinga, dan Kwamki yang terletak di Kabupaten Mimika, Papua, dalam sebuah acara diskusi Papua Review di Yogyakarta, Minggu (20/6). 

Menurut Gunawan, Suku Amungme menganggap Titus Natkime tidak memiliki kapasitas untuk mewakili kepentingan seluruh Suku Amungme. Dalam gugatannya, Titus Natkime mendalilkan bahwa dirinya bertindak dalam kedudukan hukumnya sebagai anak ketua suku marga Natkingme, namun dalam dalil selanjutnya menyatakan tidak hanya bertindak secara pribadi tetapi sekaligus merupakan wakil kelompok dari seluruh masyarakat suku Amungme.

“Padahal di luar marga Natkime masih ada marga-marga lain di antaranya adalah Bugaleng, Beanal, Magal, Wamang, Kelanangame, Onawame, Jamang, Eanam, Omabak, Jangkup, Abgau,” jelas Gunawan.

Sumber: http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=55342

[ Back ]