Mengatur Ikan, Mengabaikan Nelayan Kecil
Perubahan Undang-Undang Perikanan; Mengatur Ikan, Mengabaikan Nelayan Kecil
Pada tanggal 30 September lalu, DPR telah mengesahkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Lebih dari 40 Pasal yang direvisi, namun ketegasan perlindungan dan pemberdayaan terhadap nelayan kecil masih jauh dari harapan.
Dalam Undang-Undang Perikanan yang lama (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004), sesungguhnya mengandung beberapa masalah, di antaranya adalah persoalan kepentingan nasional, sistem tenurial dan hak asasi nelayan, serta kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir. Namun, masalah-masalah tersebut tidak terselesaikan di dalam Undang-Undang Perikanan pasca revisi.
Terbukti, persoalan perlindungan nelayan kecil tidak diatur dalam kebijakan perikanan yang baru ini. Terkait dengan nelayan kecil, undang-undang ini hanya meredifinisi, tanpa mencantumkan bagaimana mereka mesti dilindungi dan diberdayakan. Padahal, nelayan kecil seharusnya dilindungi dan dipenuhi haknya, baik sebagai produsen pangan maupun sebagai kelompok masyarakat rentan. Bahkan, harapan akan ada penegasan perihal larangan alat tangkap yang merusak seperti trawl juga tidak muncul.
Selain itu, di aspek nasionalnya, Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada orang atau badan hukum asing yang melakukan usaha penangkapan ikan di ZEEI, sepanjang hal tersebut menyangkut kewajiban negara Republik Indonesia berdasarkan persetujuan internasional atau ketentuan hukum internasional yang berlaku,” masih dipertahankan. Padahal, ketentuan ini sama sekali tidak bisa dibenarkan, baik secara hukum maupun politik.
Praktis, aspek kepentingan nasional yang muncul dalam aturan ini hanyalah pensyaratan terpenuhinya kebutuhan perikanan nasional, sebelum dilakukan ekspor perikanan.
Banyaknya kelemahan dalam undang-undang ini disebabkan oleh proses pembahasan di DPR dan pemerintah yang terkesan ngebut. Proses formil pembahasan Draft Rancangan Undang-Undang yang terkesan terburu-buru ini diakui sejumlah anggota DPR RI karena khawatir akan memulai dari awal kembali jika Rancangan Undang-Undang tidak segera disahkan. Sebab, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2009, DPR resmi diisi oleh anggota-anggota baru.
Memandang hal itu, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) menilai bahwa hasil Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan masih mengabaikan nelayan kecil. Oleh karenanya, dalam aturan turunannya harus ada penegasan keberpihakan dan pemberdayaan nelayan kecil.
Jakarta, 5 Oktober 2009
Gunawan
Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif IHCS
Info Lebih Lanjut Hubungi:
1. Moch Taufiqul Mujib, untuk info Pembaruan Hukum Perikanan), hp : 08132878651
2. Janses E Sihaloho, untuk pengaduan hak-hak nelayan dan penduduk desa pesisir serta konsumen perikanan, hp: 081316993571
Kantor IHCS
Jl. Mampang Prapatan XV No. 8A, RT. 03/04 Kel. Tegal Parang Jakarata Selatan 12790 – Indonesia
Telp./ Fax. : (021) 7949207
Email :
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Website : www.ihcs.or.id





