Prioritas Prolegnas 2011: Pembaruan Hukum untuk Perlindungan Hak Atas Pangan, Hak-hak Petani dan Nelayan, serta Pembaruan Agraria
Siaran Pers
Semenjak tahun 2007, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) bersama sejumlah organisasi masyarakat, mengajukan inisiatif perubahan (legal reform) atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (sudah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009), dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan berhasil masuk dalam Program Legislasi Nasional 2010-2014. Sesungguhnya masih ada tema lain yang terkait pembaruan agraria dan perlindungan hak-hak produsen pangan (petani, nelayan, dan masyarakat adat) yang diusulkan, namun hanya tiga hal tersebut yang lengkap adminitrasinya, yaitu adanya naskah akademik dan rancangan undang-undang dan sudah didaftarkan ke Baleg DPR RI.
Untuk itu, dalam rangka mendorong inisiatif pembaruan hukum ini bisa masuk dalam Prioritas Prolegnas Tahun 2011, menjadi penting dukungan pakar (akademisi), para pemangku kebijakan legislasi dan pengusul pembaruan hukum dan instansi pemerintahan terkait guna menyatukan persepsi unuk memajukan agenda prolegnas 2010-2014 (Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) menjadi prioritas prolegnas 2011.
Rekonsolidasi kekuasaan di parlemen dan di pemerintah seiring dengan Pileg dan Pilpres 2009, organisasi masyarakat dalam rangka pembelaan dan pemajuan hak-hak konstitusional rakyat Indonesia, memandang perlu bagi DPR baru dan Pemerintahan baru hasil Pemilu 2009, untuk memprioritaskan legislasi baru yang membawa dampak pada kejayaan bangsa, kemajuan bernegara, dan kemakmuran, keselamatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pergantian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, haruslah menjadi prioritas legislasi baru, guna menjawab persoalan busung lapar dan gizi buruk, buruknya nasib petani dan nelayan produsen pangan, kurang optimalnya negara, dan penyediaan air bersih. Masukan mendasar untuk pergantian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan antara lain :
Pertama. Penegasan atas hak atas pangan dan kewajiban serta tanggung-jawab negara atas penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak atas pangan;
Kedua. Pengelolaan sumberdaya produktif melalui jalan pembaruan agraria dan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak petani dan nelayan sebagai produsen pangan yang dilakukan oleh negara adalah jalan pemenuhan hak atas pangan
Ketiga. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan bantuan pangan kepada kelompok rentan dan daerah yang menghadapi situasi khusus;
Keempat. Bahwa pelanggaran hak atas pangan bisa dituntut di muka hukum dan korban pelanggaran hak atas pangan memiliki hak pemulihan.
Untuk itu pula dalam rangka menjalankan reforma agraria, reforma aquatik, dan perlindungan petani dan nelayan, menjadi keharusan bagi pemerintah untuk menjalankan secara murni dan konsekuen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria dan melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Terluar serta Undang-Undang Perikanan, karena kedua undang-undang tersebut kurang melindungi dan memenuhi hak-hak nelayan kecil, nelayan masyarakat tradisional dan nelayan masyarakat adat.
Dan kenaikan upah buruh adalah hal yang mendasar dalam melindungi akses masyarakat kepada bahan pangan yang layak di perkotaan.
Hormat Kami
Komite Eksekuif IHCS
Gunawan
Sekjend





